5
Catatan Tentang Puasa Senin-Kamis
Bismillah was shalatu was salamu
‘ala Rasulillah, amma ba’du,
Berikut empat permasalahan yang
sering ditanyakan di situs Konsultasi
Syariah, terkait puasa senin kamis plus satu motivasi untuk
merutinkan amal.
Pertama, keutamaan puasa senin kamis
Puasa senin kamis, termasuk puasa
sunah yang menjadi kebiasaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Aisyah radhiyallahu ‘anha
menceritakan,
كَانَ
النَّبِيُّ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَحَرَّى صَوْمَ
الِاثْنَيْنِ وَالخَمِيسِ
Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam biasa melakukan puasa di hari senin dan kamis. (HR. Turmudzi 745 dan
dishahihkan Al-Albani).
Kemudian disebutkan dalam hadis dari
Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhuma, beliau menceritakan bahwa Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam terbiasa puasa setiap senin dan kamis. Ketika beliau
ditanya alasannya, beliau bersabda,
إِنَّ
أَعْمَالَ الْعِبَادِ تُعْرَضُ يَوْمَ
الِاثْنَيْنِ وَيَوْمَ الْخَمِيسِ
“Sesungguhnya amal para hamba
dilaporkan (kepada Allah) setiap senin dan kamis.” (HR. Abu Daud 2436 dan dishahihkan Al-Albani).
Inilah yang menjadi alasan
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam merutinkan puasa senin dan
kamis. Beliau ingin, ketika amal beliau dilaporkan, beliau dalam kondisi puasa.
Kedua, apakah niat puasa senin kamis harus dimulai sejak
sebelum subuh?
Ada dua pendapat ulama terkait niat
posisi niat puasa sunah, apakah wajib dilakukan sebelum subuh, ataukah boleh
baru dihadirkan di siang hari.
Kita simak keteragan di Ensiklopedi
Fiqh,
ذهب
جمهور
الفقهاء – الحنفية والشافعية والحنابلة – إلى
أنه
لا
يشترط
تبييت
النية
في
صوم
التطوع، لحديث
عائشة
رضي
الله
تعالى
عنها
قالت:
دخل
علي
رسول
الله
صلى
الله
عليه
وسلم
ذات
يوم
فقال:
هل
عندكم
شيء؟
فقلنا:
لا،
فقال:
فإني
إذا
صائم
. وذهب
المالكية إلى
أنه
يشترط
في
نية
صوم
التطوع
التبييت كالفرض.
لقول
النبي
صلى
الله
عليه
وسلم:
من
لم
يبيت
الصيام
من
الليل
فلا
صيام
له.
فلا
تكفي
النية
بعد
الفجر،
لأن
النية
القصد،
وقصد
الماضي
محال
عقلا
Mayoritas ulama – Hanafiyah, Syafiiyah,
dan Hambali – berpendapat bahwa tidak disyaratkan, niat puasa sunah harus
dihadirkan sebelum subuh. Berdasarkan hadis Aisyah Radhiyallahu ‘anha, beliau
menceritakan,
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam pernah menemuiku pada suatu hari. Lalu beliau bertanya, “Apakah kamu
memiliki makanan?” Kami jawab, ‘Tidak.’
Lalu beliau mengatakan, “Jika
demikian, saya puasa saja.”
Sementara Malikiyah berpendapat
bahwa dalam puasa sunah disyaratkan harus diniatkan sejak sebelum subuh,
sebagaimana puasa wajib. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa
sallam, “Siapa yang tidak berniat puasa di malam hari (sebelum subuh) maka
tidak ada puasa baginya.” Sehingga tidak boleh niat setelah subuh. Karena inti
niat adalah keinginan untuk beramal. Sementara menghadirkan keinginan amal yang
sudah lewat itu mustahil. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 28/88)
Sebagai contoh kasus, ketika hari
senin, si A tidak ada keinginan untuk puasa. Sehingga dia tidak sahur. Namun
sampai jam 7.00, dia belum mengkonsumsi makanan maupun minuman apapun. Ketika
melihat istrinya puasa, si A ingin puasa. Bolehkah si A puasa?
Jawab: Jika kita mengambil pendapat
jumhur, si A boleh puasa. Karena sejak subuh dia belum mengkonsumsi apapun.
Ketiga, Bolehkah puasa senin saja atau puasa kamis saja
Berdasarkan hadis Aisyah Radhiyallahu
‘anha, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam merutinkan puasa
hari senin dan kamis.
Lalu apakah ini satu kesatuan, dua
ibadah puasa yang berbeda?.
Para ulama menegaskan, puasa di dua
hari ini bukan satu kesatuan. Artinya, orang boleh puasa senin saja atau kamis
saja. Karena tidak ada perintah dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
bahwa dua hari itu harus dipasangkan, demikian pula tidak ada larangan dari
beliau untuk puasa senin saja atau kamis saja.
Dalam Fatwa Syabakah Islamiyah
dinyatakan,
ويستحب
صيام
الخميس
من
كل
أسبوع
في
المحرم
وغيره،
وليس
استحباب صيامه
مرتبطا
بصيام
الاثنين قبله
, بل
يشرع
لك
أن
تصومه
وإن
لم
تصم
الاثنين؛ لأن
الأعمال تعرض
يوم
الخميس، وقد
روى
أبو
داود
في
سننه:
أن
نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ
يَصُومُ يَوْمَ
الِاثْنَيْنِ وَيَوْمَ الْخَمِيسِ، وَسُئِلَ عَنْ
ذَلِكَ؟ فَقَالَ: إِنَّ
أَعْمَالَ الْعِبَادِ تُعْرَضُ يَوْمَ
الِاثْنَيْنِ وَيَوْمَ الْخَمِيسِ . اهــ
Dianjurkan untuk berpuasa sunah hari
kamis di setiap pekan, baik ketika bulan muharram maupun di luar muharram. Dan
anjuran puasa hari kamis tidak ada kaitannya dengan puasa senin sebelumnya.
Bahkan anda dianjurkan untuk puasa hari kamis, sekalipun anda tidak puasa hari
senin. Karena amal manusia dilaporkan di hari kamis. Diriwayatkan Abu Daud
dalam sunannya, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam terbiasa puasa setiap
senin dan kamis. Ketika beliau ditanya alasannya, beliau bersabda,
“Sesungguhnya amal para hamba dilaporkan (kepada Allah) setiap senin dan kamis.”
(Fatwa Syabakah Islamiyah, no.
192137)
Keterangan lain juga disampaikan
Syaikh Abdul Aziz ar-Rajihi,
لا
بأس
يفرد
الاثنين أو
الخميس، فالمنهي عن
إفراده
الجمعة
لقول
النبي
صلى
الله
عليه
وسلم:
“لا
تخصوا
ليلة
الجمعة
بقيام
من
بين
الليالي ولا
يومها
بصيام
من
بين
الأيام”
رواه
مسلم
Tidak masalah puasa senin saja atau
kamis saja. Karena yang dilarang adalah puasa hari jumat saja, berdasarkan
sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Janganlah kalian khususkan malam
jumat dengan shalat tahajud sementara di malam-malam lain tidak, dan jangan
khususkan hari jumat dengan puasa, sementara di hari-hari lainnya tidak puasa.”
HR. Muslim
Selanjutnya beliau kembali
menegaskan,
أما
الاثنين لا
بأس
تفرد
الاثنين تفرد
الخميس
تفرد
الأربع
لا
بأس،
هذا
إنما
خص
بالجمعة
“Adapun hari senin, tidak masalah
senin saja atau kamis saja, puasa empat hari saja tidak masalah. Larangan ini
hanya khusus untuk puasa hari jumat saja.”
Sumber:
http://ar.islamway.net/fatwa/15111/إفراد-يوم-الاثنين-بصيام
Keempat, Bolehkah niat puasa senin kamis digabungkan dengan puasa
sunah lain
Para ulama membahas masalah ini
dalam kajian at-Tasyrik bin Niyat ‘menggabungkan niat’.
Batasannya, apa ada amal yang
statusnya laisa maqsudan li dzatih, tidak harus ada wujud khusus,
artinya dia hanya berstatus sebagai wasilah atau bisa digabungkan dengan yang
lain, maka niatnya bisa digabungkan dengan amal lain yang sama.
Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah
dinyatakan,
فجمع
أكثر
من
نية
في
عمل
واحد
هو
ما
يعرف
عند
أهل
العلم
بمسألة
التشريك، وحكمه
أنه
إذا
كان
في
الوسائل أو
مما
يتداخل
صح،
وحصل
المطلوب من
العبادتين، كما
لو
اغتسل
الجنب
يوم
الجمعة
للجمعة
ولرفع
الجنابة فإن
جنابته
ترتفع
ويحصل
له
ثواب
غسل
الجمعة
Menggabungkan beberapa niat ibadah
dalam satu amal, dikenal para ulama dengan istilah ‘at-Tasyrik’. Hukumnya, jika
amal itu terkait wasilah, atau bisa digabungkan, maka dia boleh digabungkan.
Dan dia bisa mendapatkan dua ibadah.
Seperti orang yang mandi junub pada
hari jumat, untuk mandi jumat dan sekaligus untuk menghilangkan hadats
besarnya, maka status hadats besar junubnya hilang, dan dia juga mendapatkan
pahala mandi jumat.
Selanjutnya, tim Fatwa Syabakah
menyatakan,
فإذا
تقرر
هذا
فاعلم
أنه
لا
حرج
في
الجمع
بين
صيام
الإثنين والخميس وبين
أي
صوم
آخر،
لأن
الصوم
يوم
الإثنين والخميس إنما
استحب
لكونهما يومين
ترفع
فيهما
الأعمال
Dengan memahami ini, anda bisa
menyatakan bahwa tidak masalah menggabungkan antara puasa senin kamis dengan
puasa sunah lainnya. Karena puasa senini kamis, dianjurkan karena posisinya di
dua hari yang menjadi waktu dilaporkannya amal kepada Allah. (Fatawa Syabakah Islamiyah,
no. 103240).
Kelima, Pahala tetap mengalir, sekalipun tidak puasa
Bagian ini untuk memotivasi kita
agar istiqamah dalam menjalankan amal sunah.
Ketika anda memiliki kebiasaan
amalan sunah tertentu, baik bentuknya shalat, puasa, atau amal sunah lainnya,
dan anda tidak bisa melakukannya karena udzur sakit atau safar, maka anda akan
tetap mendapatkan pahala dari rutinitas amal sunah yang anda kerjakan.
Dari Abu Musa al-Asy’ari Radhiyallahu
‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا
مَرِضَ
الْعَبْدُ أَوْ
سَافَرَ ،
كُتِبَ
لَهُ
مِثْلُ
مَا
كَانَ
يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا
“Jika seorang hamba itu sakit atau
bepergian maka dicatat untuknya (pahala) sebagaimana (pahala) amalnya yang
pernah dia lakukan ketika di rumah atau ketika sehat.” (HR. Bukhari 2996).
Al Hafidz al-‘Aini mengatakan,
هذا
فيمن
كان
يعمل
طاعة
فمنع
منها،
وكانت
نيته
لولا
المانع
أن
يدوم
عليها
”Hadis ini bercerita tentang orang
yang terbiasa melakukan amal ketaatan kemudian terhalangi (tidak bisa)
mengamalkannya karena udzur,
sementara niatnya ingin tetap merutinkan amal tersebut seandainya
tidak ada penghalang.” (Umdatul
Qori, 14/247)
Dan itulah keistimewaan orang yang
beriman. Pahala rutinitas amal baiknya diabadikan oleh Allah.
Al Muhallab mengatakan,
“Hadis ini sesuai dengan apa yang
ada dalam Al-Qur’an, Allah berfirman,
إِلَّا
الَّذِينَ آَمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ فَلَهُمْ أَجْرٌ
غَيْرُ
مَمْنُونٍ
”Kecuali orang-orang yang beriman
dan beramal shaleh mereka mendapatkan pahala yang tidak pernah terputus.” (QS. At Tin:6)
maksudnya mereka (orang-orang yang
beriman) mendapatkan pahala ketika mereka sudah tua dan lemah
sesuai dengan amal yang dulu pernah
mereka kerjakan ketika masih sehat, tanpa terputus. Oleh karena itu,
setiap sakit yang menimpa, selain
yang akut dan setiap kesulitan yang dialami ketika safar dan sebab lainnya,
yang menghalangi seseorang untuk melakukan amal yang menjadi kebiasaannya, maka
Allah telah memberikan kemurahannya dengan tetap memberikan pahala kepada orang
yang tidak bisa melakukan amal tersebut karena kondisi yang dialaminya.” (Syarh
Shaih Al Bukhari oleh Ibn Batthal, 3/146).
Untuk itu, carilah amal sunah yang
ringan, yang memungkinkan untuk anda lakukan secara istiqamah sampai akhir
hayat, selama fisik masih mampu menanggungnya. Karena amal yang istiqamah
meskipun sedikit, lebih dicintai Allah, dari pada banyak namun hanya dilakukan
sekali dua kali.
Dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha,
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
يَا
أَيُّهَا النَّاسُ خُذُوا
مِنَ
الأَعْمَالِ مَا
تُطِيقُونَ ،
فَإِنَّ اللَّهَ لاَ
يَمَلُّ حَتَّى
تَمَلُّوا ،
وَإِنَّ أَحَبَّ الأَعْمَالِ إِلَى
اللَّهِ مَا
دَامَ
وَإِنْ
قَلَّ
“Wahai para manusia, beramal-lah
sesuai dengan kemampuan kalian. Karena sesungguhnya Allah tidak
akan bosan sampai kalian bosan.
Sesungguhnya amal yang paling dicintai oleh Allah adalah amal yang paling rutin
dikerjakan meskipun sedikit.” (HR. Bukhari 5861 )
Allahu a’lam.
0 Komentar untuk "Catatan -catatan Tentang Puasa Senin-Kamis"