Hukum mengusap air wudhu setelah berwudhu

Bolehkah kita mengeringkan air wudhu setelah berwudhu?


Semoga Allah yang Maha Indah mengimpun hati-hati kita dalam rangka cinta kepadaNya dan menyatukan hati-hati kita dalam rangka Dakwah KepadaNya. Serta tak lupa kita sanjungkan shalawat dan salam kepada rosul tercinta,Nabi Muhammad SAW, Sang Revolusioner sejati yang telah merubah peradaban dunia menjadi lebih indah dan bermakna..
Saudaraku yang Allah muliakan. Pada kesempatan kali ini saya ingin sedikit mengupas mengenai pertanyaan diatas, semoga ada guna dan manfaatnya..
Beberapa Pendapat Sahabat Dalam Masalah Ini
Sebagian ulama berpendapat, makruh menyeka angota tubuh dengan handuk sesudah berwudhu. Mereka mendasarkan kepada hadits Maimunah radhiyallaahu 'anha tentang mandi janabatnya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam yang Pada ujung hadits itu disebutkan,
"Selanjutnya saya memberikan handuk kepada beliau, namun beliau menolaknya.” (HR. Muslim) dan dalam riwayat lain, “Dan beliau menyeka dengan kedua tangannya.” (HR. Al-Bukhari)
Para sahabat berbeda pendapat dalam menghukumi masalah ini, yang terbagi  kedalam tiga kelompok: Pertama, tidak apa-apa dalam wudhu maupun mandi. Ini merupakan pendapat Anas bin Malik dan al-Tsauri. Kedua, makruh dalam wudhu dan mandi. Ini adalah pendapat Umar dan Ibnu Abi Laila. Ketiga, dimakruhkan dalam wudhu dan tidak dalam mandi. Ini adalah pendapat Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma. (Lihat Syarah Muslim: 2/17, no. 476)
Imam Nawawi dalam Syarah Muslim mengatakan bahwa di dalamnya terdapat dalil dianjurkannya untuk tidak menyeka anggota badan. Dan ini dikuatkan oleh hadits lain dari Abu Hurairah dalam Shahih al-Bukhari, “ . . . Kemudian beliau mandi, lalu keluar (menuju shalat jama’ah) sedangkan air masih menetes dari kepalanya dan kemudian mengimami mereka.” 
Lalu Imam Nawawi menyebutkan lima pendapat dalam menyeka anggota badan sesudah mandi dan wudlu: Pertama, dianjurkan meninggalkannya (tidak mengelap/menyeka anggota badan), namun tidak dikatakan: melakukannya adalah makruh. Kedua, makruh. Ketiga, mubah, baik menyeka atau  tidak. Keempat, mustahab (disunnahkan) karena untuk mencegah dari menempelnya kotoran. Kelima, dimakruhkan pada musim panas dan tidak pada musim dingin.
Imam Nawawi lebih memilih pendapat yang mubah (boleh), karena melarang dan menganjurkan itu membutuhkan dalil yang jelas. Dan ketika diteliti lebih jauh, tidak didapatkan keterangan jelas dan tegas yang melarangnya. Padahal hukum asal segala sesuatu adalah mubah.
Bolehnya menyeka ini juga berdasarkan perkataan Maimunah dalam hadits di atas: “Dan beliau menyeka dengan kedua tangannya.” Jika menyeka (menghilangkan air) dengan tangan adalah mubah, maka mengelap dengan handuk juga memiliki hukum semisalnya atau bahkan lebih karena sama-sama untuk menghilangkan air.

Syekh Ibnu Utsaimin, rahimahullah pernah ditanya tentang hukum mengeringkan anggota wudu. Beliau menjawab, 'Mengeringkan anggota wudhu tidak mengapa, karena asalnya adalah tidak ada larangan. Asal pada hal selain ibadah, baik berupa transaksi, perbuatan, benda-benda adalah halal dan boleh, hingga ada dalil yang melarangnya. Jika ada yang berkata, 'Bagaimana jawaban anda terhadap hadits Maimunah radhiallahu anha, saat dia menyebutkan bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam mandi, lalu dia berkata, aku bawakan kepadanya sapu tangan, namun beliau menolaknya dan cukup mengusap air (di tubuhnya) dengan tangannya?' Maka jawabnya adalah bahwa perbuatan Nabi shallallahu alaihi wa sallam merupakan kasus khusus yang mengandung beberapa kemungkinan; Apakah karena sebab sapu tangannya, atau karena benda tersebut tidak bersih, atau beliau takut sapu tangan tersebut menjadi basah oleh air, dan basahnya dia dengan air tidak layak, atau ada kemungkinan-kemungkinan lainnya. Akan tetapi dia (Maimunah) membawakan sapu tangan tersebut kepada beliau boleh jadi menunjukkan bahwa kebiasaannya adalah mengeringkan anggota badannya, kalau tidak, dia tidak akan membawakan benda itu kepadanya." (Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin, 11/93.)

Al-Tirmidzi rahimahullah berkata, "Sebagian ahli ilmu dari kalangan sahabat Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam dan orang-orang sesudah mereka membolehkan memakai handuk sesudah wudhu. Adapun orang yang memakruhkannya, maka ia memakruhkannya karena beralasan –konon- air wudhu itu akan ditimbang."
Kesimpulan
Dari penjelasan diatas dapat kita simpulkan bahwa mengeringkan air yang menempel pada anggota wudhu  setelah kita mengerjakan wudhu itu tidak apa-apa karena termasuk perkara mubah (boleh). Karena melarang dan menganjurkan itu membutuhkan dalil yang jelas. Dan ketika diteliti lebih jauh, tidak didapatkan keterangan jelas dan tegas yang melarangnya. Padahal hukum asal segala sesuatu adalah mubah. Wallahu A'lam
0 Komentar untuk "Hukum mengusap air wudhu setelah berwudhu"

Back To Top