Bolehkah kita mengeringkan air wudhu setelah berwudhu?
Semoga
Allah yang Maha Indah mengimpun hati-hati kita dalam rangka cinta kepadaNya dan
menyatukan hati-hati kita dalam rangka Dakwah KepadaNya. Serta tak lupa kita
sanjungkan shalawat dan salam kepada rosul tercinta,Nabi Muhammad SAW, Sang
Revolusioner sejati yang telah merubah peradaban dunia menjadi lebih indah dan
bermakna..
Saudaraku
yang Allah muliakan. Pada kesempatan kali ini saya ingin sedikit mengupas
mengenai pertanyaan diatas, semoga ada guna dan manfaatnya..
Beberapa Pendapat
Sahabat Dalam Masalah Ini
Sebagian
ulama berpendapat, makruh menyeka angota tubuh dengan handuk sesudah berwudhu.
Mereka mendasarkan kepada hadits Maimunah radhiyallaahu 'anha tentang mandi janabatnya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam yang Pada
ujung hadits itu disebutkan,
"Selanjutnya saya memberikan handuk kepada
beliau, namun beliau menolaknya.” (HR. Muslim) dan dalam riwayat
lain, “Dan beliau menyeka dengan kedua tangannya.” (HR. Al-Bukhari)
Para sahabat berbeda pendapat dalam menghukumi masalah ini, yang terbagi kedalam tiga kelompok: Pertama, tidak
apa-apa dalam wudhu maupun mandi. Ini merupakan pendapat Anas bin Malik dan
al-Tsauri. Kedua,
makruh dalam wudhu dan mandi. Ini adalah pendapat Umar dan Ibnu Abi Laila. Ketiga, dimakruhkan
dalam wudhu dan tidak dalam mandi. Ini adalah pendapat Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma. (Lihat
Syarah Muslim: 2/17, no. 476)
Imam
Nawawi dalam Syarah Muslim mengatakan
bahwa di dalamnya terdapat dalil dianjurkannya untuk tidak menyeka anggota
badan. Dan ini dikuatkan oleh hadits lain dari Abu Hurairah dalam Shahih
al-Bukhari, “ . . . Kemudian beliau mandi, lalu keluar
(menuju shalat jama’ah) sedangkan air masih menetes dari kepalanya dan kemudian
mengimami mereka.”
Lalu
Imam Nawawi menyebutkan lima
pendapat dalam menyeka anggota badan sesudah mandi dan wudlu: Pertama, dianjurkan
meninggalkannya (tidak mengelap/menyeka anggota badan), namun tidak dikatakan:
melakukannya adalah makruh. Kedua, makruh. Ketiga, mubah, baik
menyeka atau tidak. Keempat, mustahab
(disunnahkan) karena untuk mencegah dari menempelnya kotoran. Kelima, dimakruhkan
pada musim panas dan tidak pada musim dingin.
Imam
Nawawi lebih memilih pendapat yang mubah (boleh), karena melarang dan
menganjurkan itu membutuhkan dalil yang jelas. Dan ketika diteliti lebih jauh,
tidak didapatkan keterangan jelas dan tegas yang melarangnya. Padahal hukum
asal segala sesuatu adalah mubah.
Bolehnya
menyeka ini juga berdasarkan perkataan Maimunah dalam hadits di atas: “Dan beliau menyeka dengan kedua
tangannya.” Jika menyeka (menghilangkan air) dengan tangan adalah
mubah, maka mengelap dengan handuk juga memiliki hukum semisalnya atau bahkan
lebih karena sama-sama untuk menghilangkan air.
Syekh
Ibnu Utsaimin, rahimahullah pernah ditanya tentang hukum mengeringkan anggota
wudu. Beliau menjawab, 'Mengeringkan anggota wudhu tidak mengapa, karena
asalnya adalah tidak ada larangan. Asal pada hal selain ibadah, baik berupa
transaksi, perbuatan, benda-benda adalah halal dan boleh, hingga ada dalil yang
melarangnya. Jika ada yang berkata, 'Bagaimana jawaban anda terhadap hadits
Maimunah radhiallahu anha, saat dia menyebutkan bahwa Nabi shallallahu alaihi
wa sallam mandi, lalu dia berkata, aku bawakan kepadanya sapu tangan, namun
beliau menolaknya dan cukup mengusap air (di tubuhnya) dengan tangannya?' Maka
jawabnya adalah bahwa perbuatan Nabi shallallahu alaihi wa sallam merupakan
kasus khusus yang mengandung beberapa kemungkinan; Apakah karena sebab sapu
tangannya, atau karena benda tersebut tidak bersih, atau beliau takut sapu
tangan tersebut menjadi basah oleh air, dan basahnya dia dengan air tidak
layak, atau ada kemungkinan-kemungkinan lainnya. Akan tetapi dia (Maimunah)
membawakan sapu tangan tersebut kepada beliau boleh jadi menunjukkan bahwa
kebiasaannya adalah mengeringkan anggota badannya, kalau tidak, dia tidak akan
membawakan benda itu kepadanya." (Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin, 11/93.)
Al-Tirmidzi rahimahullah berkata,
"Sebagian ahli ilmu dari kalangan sahabat Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam dan
orang-orang sesudah mereka membolehkan memakai handuk sesudah wudhu. Adapun
orang yang memakruhkannya, maka ia memakruhkannya karena beralasan –konon- air
wudhu itu akan ditimbang."
Kesimpulan
Dari penjelasan
diatas dapat kita simpulkan bahwa mengeringkan air yang menempel pada anggota
wudhu setelah kita mengerjakan wudhu itu
tidak apa-apa karena termasuk perkara mubah (boleh). Karena melarang dan menganjurkan
itu membutuhkan dalil yang jelas. Dan ketika diteliti lebih jauh,
tidak didapatkan keterangan jelas dan tegas yang melarangnya. Padahal hukum asal
segala sesuatu adalah mubah. Wallahu A'lam
0 Komentar untuk "Hukum mengusap air wudhu setelah berwudhu"