Tanya : Apakah mengambil sedikit darah (donor) dengan tujuan
sebagai penghalalan atau bersedekah
kepada seseorang di siang hari bulan
Ramadhan dapat membatalkan puasa atau tidak ?
Jawab : Jika seseorang mengambil sedikit darahnya yang tidak
memberikan efek kepada badannya seperti
membuat dia lemah, maka ini
tidak membatalkan puasanya baik diambil sebagai penghalalan, atau
donor
untuk seorang yang sakit, atau bersedekah kepada seseorang yang
membutuhkan.
Adapun jika darahnya diambil dengan jumlah yang banyak, yang menjadikan badan lemas, maka dia berbuka dengannya (donor itu telah menjadi sebab sehingga dia berbuka/tidak berpuasa lagi-red). Dikiaskan seperti berbekam yang telah datang riwayatnya dari sunnah bahwa berbekam adalah termasuk salah satu dari pembatal-pembatal puasa.
Adapun jika darahnya diambil dengan jumlah yang banyak, yang menjadikan badan lemas, maka dia berbuka dengannya (donor itu telah menjadi sebab sehingga dia berbuka/tidak berpuasa lagi-red). Dikiaskan seperti berbekam yang telah datang riwayatnya dari sunnah bahwa berbekam adalah termasuk salah satu dari pembatal-pembatal puasa.
Dengan demikian, maka tidak boleh bagi seseorang untuk menyedekahkan
darahnya yang sagat banyak dalam keadaan dia sedang berpuasa wajib,
seperti puasa pada bulan Ramadhan. Kecuali jika di sana ada keperluan
yang darurat (mendesak), maka dalam keadaan seperti ini boleh baginya
untuk menyedekahkan darahnya untuk menolak/mencegah darurat tadi. Dengan
demikian dia berbuka dengan makan dan minum. Lalu dia harus mengganti
puasanya yang dia tinggalkan/berbuka.
0 Komentar untuk " "